GENMILENIAL.ID - Perseteruan artis Nikita Mirzani dengan keluarga mantan pacar anaknya Lolly, Vadel Badjideh terus memanas.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Nikita melaporkan kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.
Laporan tersebut dilakukan karena Razman dianggap telah menyebarkan informasi terkait anaknya Lolly, tanpa seizin dirinya selaku orang tua.
"Jadi apapun itu mengenai LM harus berdasarkan izin dari orang tuanya. Harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi," kata Nikita.
Tak tinggal diam, kuasa hukum keluarga Vadel, Razman Arif Nasution juga telah melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik
Dalam keterangan persnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober 2024, Razman mengungkap terdapat laporan dari ayah Vadel, Umar Badjideh terhadap dugaan pencemaran nama baik yang diutarakan oleh Nikita.
"Laporan Pak Umar itu banyak, satu rangkaian dibuat terhadap Nikita Mirzani,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, Nikita dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Transaksi Elektronik.
"Tadi sudah resmi dibuka LPnya, tetap pada UU ITE dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3," kata Razman.
Lebih lanjut, kuasa hukum keluarga Vadel itu menuturkan telah melampirkan sejumlah bukti.