Keenan Nasution cabut gugatan kasasi, pilih akhiri polemik lagu 'Nuansa Bening' secara damai

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 20 Maret 2026 | 18:31 WIB
Menyoroti Keenan Nasution yang mencabut gugatan kasasi di MA terhadap almarhum Vidi Aldiano buntut polemik lagu Nuansa Bening (Instagram.com/@vidialdiano)
Menyoroti Keenan Nasution yang mencabut gugatan kasasi di MA terhadap almarhum Vidi Aldiano buntut polemik lagu Nuansa Bening (Instagram.com/@vidialdiano)

GENMILENIAL.ID - Polemik hak cipta lagu 'Nuansa Bening' yang melibatkan Keenan Nasution dan mendiang Vidi Aldiano akhirnya memasuki babak baru.

Pihak Keenan secara resmi memutuskan mencabut gugatan kasasi yang sebelumnya tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, yang menegaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan atas dasar pertimbangan pribadi kliennya, termasuk rasa empati atas wafatnya Vidi Aldiano.

Baca Juga: Viral guiding block berkelok di Cikini bikin tunanetra kebingungan, Bina Marga langsung perbaiki

“Sebagai rasa empati yang mendalam atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano, sebelum berita di luaran melebar ke mana-mana,” ujar Minola, Jumat, 20 Maret 2026.

Pilih jalur damai akhiri sengketa

Minola menjelaskan, langkah mencabut kasasi merupakan bagian dari upaya mengakhiri polemik yang sempat memicu perdebatan publik.

Ia menegaskan, keputusan ini bukan karena tekanan pihak luar, melainkan murni dari keinginan Keenan Nasution.

“Pencabutan kasasi ini semua dilakukan dengan ikhlas dan sukarela oleh klien kami,” katanya.

Baca Juga: Viral petugas PTSP PN Jakpus diduga main game saat jam kerja, tak sadar layar tersorot publik

Ia berharap, dengan dihentikannya proses hukum tersebut, sengketa hak cipta lagu yang telah berjalan cukup panjang bisa ditutup dengan baik tanpa konflik berkepanjangan.

Proses hukum tetap sah secara aturan

Lebih lanjut, Minola menegaskan bahwa pencabutan kasasi tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, selama Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan, pemohon masih memiliki hak untuk mencabut permohonan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X