Ridwan Kamil gugat balik Lisa Mariana Rp105 miliar, tuding ada upaya merusak reputasi publik

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 25 Juni 2025 | 22:15 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Instagram.com/@ridwankamil)
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Instagram.com/@ridwankamil)

GENMILENIAL.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menggugat balik model Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar.

Gugatan balik (rekonvensi) itu diajukan pada Rabu, 25 Juni 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui sistem e-court.

Nilai ganti rugi tersebut mencakup kerugian materiil sebesar Rp5 miliar yang menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, hingga kerugian akibat hilangnya pendapatan.

“Klien kami menjadi korban tuduhan tidak berdasar yang merusak reputasi dan martabatnya di ruang publik,” kata Muslim dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Target dua tahun Gubernur Jabar: Tak ada lagi bangunan liar di bantaran sungai, Subang dukung revitalisasi tambak Pantura

Muslim menyebut tudingan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, yang berkaitan dengan dugaan hubungan di luar pernikahan hingga kehamilan dan saran aborsi, tidak pernah terbukti secara ilmiah.

“Tidak pernah ada tes DNA. Tuduhan itu tidak berdasar dan berulang kali disebarkan di media sosial dan platform publik lain,” jelasnya.

Kuasa hukum Ridwan Kamil juga menuding Lisa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Karena itu, Ridwan Kamil tidak hanya menuntut ganti rugi, tetapi juga meminta majelis hakim memerintahkan Lisa untuk menghapus semua unggahan terkait tuduhan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Baca Juga: Kapolres Subang letakkan batu pertama rumah layak huni di Kalijati: Wujud nyata kepedulian Polri untuk masyarakat

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk menggunakan fitnah sebagai alat untuk menekan atau menjatuhkan tokoh publik demi motif ekonomi,” imbuh Muslim.

Gugatan ini merupakan respons lanjutan setelah Lisa Mariana sebelumnya melayangkan gugatan ke pengadilan, serta setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Proses laporan itu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak Lisa Mariana belum memberikan pernyataan resmi menanggapi gugatan balik tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X