Pengacara pastikan Nikita Mirzani tetap bisa berkomunikasi dengan anak-anaknya meski tengah mendekam di penjara

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 16 Maret 2025 | 18:40 WIB
Pengacara Nikita Mirzani ungkap kliennya masih berkomunikasi dengan anak-anaknya (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)
Pengacara Nikita Mirzani ungkap kliennya masih berkomunikasi dengan anak-anaknya (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)

GENMILENIAL.ID - Seperti yang diketahui, artis Nikita Mirzani saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa, 4 Maret 2025.

Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari pertama guna penyidikan lanjutan.

Persoalan hukum Nikita kali ini adalah atas kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikia dilaporkan oleh dokter dan pengusaha skincare Reza Gladys pada 3 Desember 2024.

Baca Juga: Gibran sebut Prabowo sudah punya solusi terkait penundaan pengangkatan CASN 2024, intip lagi pernyataan Menpan RB usai bertemu presiden

Dalam laporannya, Reza Gladys mengaku dimintai uang oleh Nikita dan asistennya yang ikut terjerat kasus ini, Mail, sejumlah Rp5 miliar.

Sebelum laporan dilayangkan, dokter Reza Gladys telah mengirimkan uang sebanyak Rp4 miliar di bulan November tahun lalu.

Keadaan terbaru Nikita pun telah di-update oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.

Kepada media, Fahmi mengatakan kalau kondisi Nikita baik dan sehat.

Ia dan dokter Oky juga rutin mengunjunginya di penjara.

Baca Juga: 5 Orang jadi tersangka, begini kronologi lengkap skandal gas LPG oplosan di Jabar-Jateng

“Nikita sehat, saya dan dokter Oky selalu menjenguk dia (Nikita),” ujar Fahmi pada Rabu, 12 Maret 2025 usai sidang perceraian Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Meski dipenjara, Nikita tetap menghubungi anak-anaknya di rumah.

Menurut penjelasan Fahmi, Nikita akan meminjam HP milik petugas untuk menghubungi anak-anaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X