Meski tak akur, begini respon dokter Richard Lee setelah Nikita Mirzani ditahan: Sebenarnya pengin ngunjungin

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 10 Maret 2025 | 02:20 WIB
Dokter Richard mengatakan keinginannya untuk menjenguk Nikita Mirzani (Kolase instagram dr.richard_lee - nikitamirzanimawardi_172)
Dokter Richard mengatakan keinginannya untuk menjenguk Nikita Mirzani (Kolase instagram dr.richard_lee - nikitamirzanimawardi_172)

GENMILENIAL.ID - Beberapa waktu terakhir ramai dengan Nikita Mirzani yang akhirnya mengenakan rompi oranye karena kasus hukumnya dengan dokter Reza Gladys.

Nikita resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa, 4 Maret 2025 untuk 20 hari ke depan guna penyidikan lanjutan.

Penahanan pada Nikita tersebut dilakukan setelah ibu 3 anak ini menjalani permeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada hari yang sama mulai pukul 10.00 WIB.

Kasus hukum keduanya bermula ketika dokter Reza Gladys yang mengaku dimintai uang oleh Nikita dan Mail sejumlah Rp5 miliar.

Baca Juga: Dokter Richard Lee singgung konten review Skincare yang menunjukkan hasil lab: Belum tentu labnya terverifikasi

Sebelum laporan dilayangkan, dokter Reza Gladys telah mengirimkan uang sebanyak Rp4 miliar pada November tahun lalu.

Reza Gladys kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.

Mengenai Nikita yang masuk penjara, dokter Richard Lee juga buka suara.

Ia bahkan mengatakan kalau dirinya ada keinginan untuk menjenguk Nikita di penjara.

“Sebenarnya aku pengen ngunjungin (Nikita) sih,” kata dokter Richard di kawasan Kuningan saat bertemu wartawan pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Bukan karena ada tekanan, dokter Richard Lee ungkap alasan berhenti review Skincare abal-abal: Saya nggak ikut-ikutan lagi

“Ya siapa tahu kan bisa menjalin silaturahmi,” tambahnya.

Dokter Richard dan Nikita juga memiliki rekam jejak hubungan yang tak baik karena persoalan skincare di masa lalu.

Nikita mengklaim jika skincare yang dipasarkan oleh dokter Richard adalah abal-abal dan telah menipu publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X