Suami BCL, Tiko Aryawardhana respon laporan mantan istrinya soal dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 Miliar

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 12 Juni 2024 | 14:32 WIB
Tiko Aryawardhana bersama BCL  (Instagram)
Tiko Aryawardhana bersama BCL (Instagram)

GENMILENIAL.ID - Suami dari Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp6,9 Miliar oleh mantan istrinya Arina Winarto, tudingan tersebut sat ini telah memasuki tingkat penyidikan oleh polisi.

Atas tuduhan tersebut, Tiko pun menyebut bahwa dirinya siap menghadainya, bahkan ia juga mengaku siap jika polisi kembali meminta keteranganya terkait permasalahan tuduhan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasae pihaknya meminta dilakukan proses audit ulang terhadap perusahaan yang dikelola bersama mantan istrinya tersebut.

Irfan juga memaparkan bahwa selama ini klienya merasa tidak pernah diperiksa oleh akuntan yang disebut-sebut oleh pihak pelapor.

Baca Juga: Mengenal tipe manusia toxic, jenis-jenisnya dan berikut cara menghadapinya!

"Klien kami belum pernah diperiksa oleh akuntan yang dimaksud pelapor," kata Irfan Aghasae dikutip dari PMJNews pada Rabu, 12 Juni 2024.

"Harusnya kan klien kami sebagai direksi, kalau memang sumber datanya dari Mas Tiko, harusnya dikonfirmasi oleh akuntan. Benar nggak data ini, Valid nggak data ini," tambahnya.

Irfan juga menegaskan bahwa jangan sampai ada data-data siluman yang muncul yang disajikan seolah-olah ada kerugian.

"Jangan sampai data-data siluman yang muncul ke akuntan dan itu disajikan seolah-olah ada kerugian," ujarnya.

Baca Juga: Menjaga lisan dari kata-kata kotor, tips efektif untuk komunikasi yang lebih santun

Ia pun mengusulkan agar proses audit bisa digelar bersama-sama dengan pihak Arina Winarto selaku pelapor yang diawasi langsung oleh penyidik.

Dengan begitu, kata Irfan akan terungkap akan terungkap apakah dugaan itu benar-benar dilakukan atau tidak oleh klienya.

"Kita bikin lagi satu audit yang sifatnya betul-betul independen dari sisi polisi yang disetujui, dari sisi rapat pemegang saham, maupun dari pelapor dan terlapor. Jadi kita duduk bareng-bareng, dan kita buka datanya, bisa kita verifikasi, apakah ada penggunaan dari mas Tiko di masa itu," kata Irfan

"Nanti persoalan permintaan ini bisa kami sampaikan ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim untuk minta gelar perkara terbuka (bagi para pihak)," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X