Catat! 13 Februari, vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo akan dibacakan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 31 Januari 2023 | 19:16 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel (PMJNews)
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel (PMJNews)

GENMILENIAL.ID - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjelaskan bahwa pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada 13 Februari 2023 mendatang.

Wahyu juga menyebut bahwa pembacaan vonis akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: 17 Buronan KPK sudah ditangkap, Ketua KPK : Empat DPO masih dikejar

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu dikutip dari PMJNews pada Selasa 31 Januari 2023.

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," tambahnya

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Ditangkap di Aceh, KPK akan bawa mantan Panglima GAM Izil Azhar ke Jakarta

Menurut Arman replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X