GENMILENIAL.ID - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjelaskan bahwa pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada 13 Februari 2023 mendatang.
Wahyu juga menyebut bahwa pembacaan vonis akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: 17 Buronan KPK sudah ditangkap, Ketua KPK : Empat DPO masih dikejar
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu dikutip dari PMJNews pada Selasa 31 Januari 2023.
“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," tambahnya
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 31 Januari 2023.
Baca Juga: Ditangkap di Aceh, KPK akan bawa mantan Panglima GAM Izil Azhar ke Jakarta
Menurut Arman replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.
"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tuturnya.
Artikel Terkait
Ditangkap di Aceh, KPK akan bawa mantan Panglima GAM Izil Azhar ke Jakarta
Polres Subang tangkap pelaku pencurian uang di kendaraan pengisi ATM dengan kerugian lebih dari Rp 4 Miliar
Satu tahun lagi pemerintahanya, Wapres optimis kemiskinan nol persen dapat tercapai di 2024
Rame pesan berantai penculikan anak di Bekasi, Polisi pastikan itu hoax
17 Buronan KPK sudah ditangkap, Ketua KPK : Empat DPO masih dikejar