Namun, apabila NIK tidak memenuhi syarat karena berada di luar desil prioritas penerima manfaat, aplikasi akan menampilkan notifikasi agar pembaruan data dilakukan melalui desa atau kelurahan maupun dinas sosial kabupaten atau kota setempat.
Baca Juga: Butuh 1.000 meter kubik air per hari, Karawang jajaki pasokan dari SPAM Ciasem-Blanakan Subang
Pengajuan juga bisa lewat Perlinsos Digital
Selain melalui Cek Bansos, masyarakat dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui Portal Perlinsos Digital.
Pendaftaran dilakukan dengan masuk ke portal Perlinsos Kemensos dan memastikan sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif.
Jika belum memiliki IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD dan mengikuti tahapan pendaftarannya.
Setelah persyaratan IKD terpenuhi, masukkan NIK dan PIN IKD, kemudian lakukan verifikasi wajah untuk masuk ke menu pendaftaran bantuan.
Baca Juga: Kapolsek Binong tekankan disiplin pelajar, taat aturan hingga waspada kecelakaan
Selanjutnya, isi identitas pendaftar, mulai dari NIK, nama, nomor HP, hingga ID pelanggan PLN 12 digit.
Pilih bansos yang ingin diusulkan, yakni PKH atau BPNT, kemudian ajukan permohonan bantuan dan berikan persetujuan untuk pengecekan data pribadi.
Setelah pengajuan selesai, masyarakat perlu menunggu hasil verifikasi kelayakan berdasarkan kriteria program, termasuk pencocokan dengan data kependudukan.***