GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, mengungkap fakta mengejutkan.
Tak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, praktik lancung tersebut juga diduga berdampak langsung pada kondisi satwa yang terlantar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan selama periode 2016–2024.
Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp10,2 miliar.
Diduga selewengkan anggaran hingga Rp7,4 miliar
Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional kebun binatang, termasuk pakan dan perawatan satwa, justru diselewengkan.
Penyidik menemukan adanya pola pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bahkan sejumlah laporan pertanggungjawaban diduga dibuat fiktif agar terlihat seolah anggaran digunakan secara sah.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan pencairan dana melalui internal perusahaan, sehingga praktik penyimpangan berjalan mulus dalam waktu lama.
Modus manipulasi pakan satwa
Salah satu modus yang diungkap dalam kasus ini adalah manipulasi anggaran pakan satwa.
Tersangka diduga mengurangi jumlah pakan, namun tetap melaporkannya sesuai anggaran yang telah ditetapkan.