Baca Juga: 'Mismatch' pendidikan makin nyata: Sekolah dituntut berubah, masyarakat masih terjebak pola lama
Bahkan, satu petugas dilaporkan mengalami mimisan akibat paparan asap yang cukup berbahaya.
“Setiap jam kita semprot terus dengan air. Kalau tidak didinginkan, apinya bisa membesar dan asapnya semakin pekat,” paparnya.
Ditutup total, warga dilarang buang sampah
Melihat potensi kebakaran yang terus berulang, Kang Rey menegaskan bahwa eks TPA Panembong tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas pembuangan sampah.
“TPA yang sudah ditutup jangan digunakan lagi. Ini salah satu penyebab kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi,” tegasnya.
Baca Juga: Rebut pengelolaan Sari Ater, Kang Rey buka 'beauty contest' : Siapa berani tawar PAD tertinggi?
Selain Panembong, pemerintah daerah juga akan menutup titik pembuangan sampah di Jalancagak untuk mencegah kejadian serupa.
“Yang di sini dan Jalancagak dalam waktu dekat kita tutup, agar tidak terjadi seperti ini lagi,” ujarnya.
Solusi jangka panjang disiapkan
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkab Subang telah menganggarkan pembangunan empat Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) pada 2026.
Fasilitas ini akan menjadi percontohan pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan seluruh kecamatan di Kabupaten Subang sudah memiliki TPS 3R pada 2028.
Kebakaran di eks TPA Panembong pun menjadi peringatan bahwa pengelolaan sampah yang tidak tepat dapat memicu bencana lingkungan yang membahayakan masyarakat.***