news

Sopir truk pengangkut galon AQUA ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut Cijambe

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin saat berikan keterangan pers pada awak media, Kamis 9 Oktober 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Polres Subang resmi menetapkan sopir truk pengangkut galon air mineral merek AQUA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalur menurun Cijambe, Kabupaten Subang, yang terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Kasatlantas Polres Subang AKP Asep Saepudin menyampaikan, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan dua kali gelar perkara.

“Untuk perkara kejadian lalu lintas di TKP Cijambe, alhamdulillah sudah on proses. Kami sudah melaksanakan dua kali gelar perkara, pertama internal Lantas, kemudian gelar kedua untuk naik sidik dan menetapkan tersangka,” ujar AKP Asep kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Wagub Jabar tegaskan pentingnya kolaborasi dan tata kelola aman program Makan Bergizi Gratis

Kecelakaan yang menewaskan tiga orang dan menyebabkan lima lainnya luka-luka itu melibatkan truk pengangkut galon AQUA yang kehilangan kendali di jalur menurun Cijambe.

Menurut AKP Asep, sopir truk tersebut kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka, yaitu sopir truk pengangkut galon AQUA, sudah kami tetapkan dan sudah kami lakukan penahanan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), (3), dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga: Pendaki Gunung Gawalise ditemukan tewas 200 meter dari puncak, evakuasi penuh risiko

“Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia,” jelas AKP Asep.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan keadilan bagi para korban.***

Tags

Terkini