GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada 5.681 calon legislatif (caleg) terpilih yang belum melaporkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan saat ini baru 14.201 dari 20.462 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN. 20.462 caleg terpilih itu adalah data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," ujar Tessa Mahardhika dikutip dari PMJNews pada Senin, 22 Juli 2024.
Tessa pun mengatakan bahwa saat ini pihak KPK tengah mendorong para caleg untuk segera melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," ujarnya.
Sebagai informasi bahwa sebelunya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah meminta calon legislatif terpilihagar segera menyampaikan LHKPN.
KPU pun mengancam untuk tidak melakukan pelantikan bagi para caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan caleg yang tak melaporkan LHKPN bisa tidak dilantik.
Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024.
"Iya betul (caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik)," ujar Idham Holik kepada awak media pada Rabu, 17 Juli 2024.