Viral WNA Timor Leste sobek uang Rp100 ribu saat live TikTok, ini faktanya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 21 April 2026 | 11:42 WIB
Viral WNA Timor Leste menyobek uang Rp100 ribu saat siaran live di TikTok (Instagram/feedgramindo)
Viral WNA Timor Leste menyobek uang Rp100 ribu saat siaran live di TikTok (Instagram/feedgramindo)

“Kemarin, jujur saya tidak ada niat sedikit pun dan saya percaya ke depannya tidak lakukan lagi,” tambahnya.

Baca Juga: Viral kapal tanker Pertamina diduga terjebak di Selat Hormuz, kru bukan WNI

Aturan hukum terkait uang rupiah

Di Indonesia, terdapat aturan tegas yang melindungi mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang merusak, memotong, atau menghancurkan uang Rupiah karena dianggap sebagai simbol negara yang harus dihormati.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 25 ayat (1), pelaku bisa diancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Warganet desak proses hukum

Unggahan video tersebut diketahui telah ditonton lebih dari 100 ribu kali dan menuai ratusan komentar dari warganet.

Baca Juga: Jokowi respons santai pernyataan JK, sebut dirinya bukan siapa-siapa

Sebagian besar warganet mengecam aksi tersebut dan meminta agar kasus ini tetap diproses secara hukum meskipun pelaku telah menyampaikan permintaan maaf.

“Ini kalau cuma minta maaf, terus perkara selesai, apa efek jeranya?” tulis salah satu warganet.

“Jelas dia sudah melanggar dan katanya kuliah di Indonesia kan? Berani sekali, Undang-Undang harus ditetapkan nih,” tulis warganet lainnya.

“Harus dituntut secara hukum dong, itu mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis komentar lainnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut kasus tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X