Rumah di Pati dirobohkan pakai alat berat, diduga dipicu konflik cerai dan lamaran baru

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 11 April 2026 | 05:00 WIB
Viral pembongkaran rumah di Pati, Jawa Tengah karena perselisihan keluarga (TikTok/bangisa)
Viral pembongkaran rumah di Pati, Jawa Tengah karena perselisihan keluarga (TikTok/bangisa)

GENMILENIAL.ID - Sebuah rumah permanen di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjadi sorotan publik setelah dibongkar menggunakan alat berat dan videonya viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, rumah berwarna oranye tersebut tampak dihancurkan secara bertahap menggunakan ekskavator.

Diketahui, rumah itu merupakan milik pasangan suami istri yang tengah menjalani proses perceraian.

Baca Juga: Preman pecahkan mangkuk pedagang bakso di Tanah Abang, polisi amankan 3 pelaku

“Rumah dirobohkan karena hubungan keduanya sudah mulai renggang karena ketidakcocokan dengan alasan tertentu,” tulis akun TikTok @bangisa dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu, 11 April 2026.

“Mereka sudah mengurus perceraian,” lanjutnya.

Peristiwa pembongkaran tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 9 April 2026.

Diduga dipicu konflik dan lamaran pria lain

Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa keputusan merobohkan rumah itu telah disepakati kedua belah pihak setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang namun tidak menemukan titik temu.

Baca Juga: Dari Subang menuju dunia, As-Syifa resmi jadi Institut dan siap buka prodi baru

Sebelumnya, rumah tersebut sempat direncanakan untuk diberikan kepada anak semata wayang mereka.

Namun, rencana itu batal diduga karena mantan istri telah menerima lamaran dari pria lain sebelum proses perceraian resmi diputuskan pengadilan.

Kondisi tersebut memicu konflik yang berujung pada keputusan ekstrem untuk membongkar rumah yang menjadi bagian dari harta bersama atau gono-gini.

Proses pembongkaran gunakan alat berat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X