Masa kerja hanya satu bulan, KPU Subang minta petugas Pantarlih maksimalkan tugas pendataan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 24 Juni 2024 | 00:33 WIB
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi

GENMILENIAL.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Abdul Muhyi mengatakan bahwa masa kerja dari para petugas Pantarlih hanya dalam waktu satu bulan.

Mereka akan bekerja terhitung sejak dilantik pada 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024 mendatang, mereka akan bekerja sesuai dengan masa tahapan pendaftaran data pemilih atau mencoklit data pemilih Pilkada 2024.

Baca Juga: KPU Subang lantik petugas Pantarlih pada 24 Juni 2024

"Masa kerja mereka itu, terhitung sejak mereka kita lantik, yakni pada 24 Juni 2024, sampai dengan 25 Juli 2024 mendatang," kata Abdul Muhyi.

Dalam waktu satu bulan tersebut, lanjut Muhyi ke 4.797 Pantarlin memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum," jelas Muhyi.

Baca Juga: Terima jajaran Fakultas Kedokteran UPI, Dr. Imran minta pembangunan kampus UPI di Subang segera dilaksanakan

Ia pun berharap bahwa ke 4.797 para petugas Pantarlih tersebut bisa bekerja secara profesional, Akuntabel dan berintegrasi untuk turut serta mensukseskan Pilkada Subang 2024.

"Kunci kevalidan data pemilih yang menjadi dasar penetapan DPT Pilkada Subang 2024 ini, ada ditangan 4.797 petugas Pantarlih, yang akan kami lantik pada hari Senin, 24 Juni 2024," ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X