Gantikan Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin ditunjuk jadi Plt Ketua KPU RI

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 4 Juli 2024 | 22:36 WIB
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajarannya berikan keterangan pers pada awak media di Kantor KPU RI, Kamis 4 Juli 2024 (KPU RI)
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajarannya berikan keterangan pers pada awak media di Kantor KPU RI, Kamis 4 Juli 2024 (KPU RI)

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI

Mochammad Afifuddin menggantikan Hasyim Asy'ari yang telah dijatuhkan sanksi pemecatan oleh DKPP.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024

"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata Mochammad Afifuddin dikutip dari Antaranews pada Kamis 4 Juli 2024.

Baca Juga: Tim U-16 Indonesia raih peringkat ketiga pada laga ASEAN U-16 Boys Championships 2024, Erich Thohir sebut Timnas Indonesia bisa jadi lebih baik

Kata Afif, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan kesepatan antaranggota dengan penuh kekompakan dan tidak memiliki perbedaan sikap dalam memilih dirinya untuk menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.

"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya.

Lanjut Afif, Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI, hal tersebut sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, pada Rabu 3 Juli 2024.

Meskipun Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, kata Afif, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

Baca Juga: Menang telak dari Vietnam, Tim U-16 raih tempat ketiga pada ajang ASEAN U-16 Boys Championships 2024

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," jelasnya.

KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X