GENMILENIAL.ID - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Jayadi mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu terkait Jaminan Kesehatan menjadi landasan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
“Perpres 59 Tahun 2024 itu aturan yang memang dari pusat, dari Presiden, kita juga menunggu aturan itu dari Kemenkes dan nanti kami akan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan,” kata Jayadi pada awak media di RS Hamori, Senin 27 Mei 2024.
Terkait evaluasi yang akan dilakukan, ia pun menyebut bahwa pihaknya masih menunggu dalam pembahasan apakah akan dilakukan di tahun ini, apakah akan ada kelas-kelas lagi atau kemungkinan nanti akan dijadikan standarisasi dijadikan satu yang tentu nantinya akan berpengaruh pada penyesuaian iuran dan tarif layanan.
“Itu masih dalam pembahasan, karena pemberlakuanya sekitar akhir Mei-Juni 2025, jadi ada proses setahun ini, nanti kita lihat, tapi Hamori saya rasa sudah siap,” ujarnya
Jayadi juga memapatkan bahwa pemberlakuan KRIS akan berdasarkan pada regulasi yang sudah ditetapkan.
“Baik Perpres, Permenkes nanti lihat perkembanganya,” jelasnya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Hamori Mediacal Center, Citra Dewi turut menanggapi pernyataan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Sumedang bahwa pihaknya sudah siap ketika KRIS diberlakukan.
“Kami sudah siap, karena di kami kelas 3 nya pun isinya 3, jadi gak ada yang isi 6 atau 10, semua kita untuk kelas 2 dan 3 isinya 3 dengan total 115,” kata Citra Dewi
“Makanya ketika nanti pemerintah sudah mengetok palu, Insya Allah RS Hamori sudah sangat siap,” tambahnya.