“Proses ini dibenarkan secara hukum, sepanjang belum ada putusan dari Mahkamah Agung,” jelasnya.
Baca Juga: Buntut viral cuci ayam di masjid, SPPG Bogor ditangguhkan BGN: Dinilai langgar prosedur
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.
Gugatan sudah terdaftar sebelum wafat
Minola turut meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial terkait waktu pengajuan gugatan.
Ia menegaskan bahwa perkara kasasi tersebut telah didaftarkan sebelum Vidi Aldiano meninggal dunia.
“Permasalahan di Mahkamah Agung itu sudah berjalan sebelum saudara Vidi Aldiano meninggal,” tegasnya.
Baca Juga: Mahfud MD soroti tata kelola MBG: Dari lele mentah hingga dugaan kasus tak ditindak
Dengan klarifikasi ini, pihak Keenan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik terkait proses hukum yang sempat berjalan.
Fokus pada penyelesaian yang lebih baik
Di akhir pernyataannya, Minola menekankan bahwa sengketa ini sejatinya berkaitan dengan hak ekonomi dan moral sebagai pencipta lagu. Namun, pihaknya memilih jalan damai sebagai solusi terbaik.
“Kita berharap semua masalah dapat diselesaikan dengan baik dan damai,” ujarnya.
Dengan dicabutnya gugatan kasasi ini, polemik lagu 'Nuansa Bening' diharapkan berakhir, sekaligus menjadi pelajaran penting dalam penyelesaian sengketa hak cipta di industri musik Tanah Air.***