GENMILENIAL.ID – Musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela, mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus perundungan terhadap putri mereka, SA, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pelaporan ini dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, didampingi oleh tim kuasa hukum.
SA diketahui menjadi sasaran perundungan di media sosial usai kemunculannya dalam beberapa momen prosesi pernikahan kakaknya, Al Ghazali dengan Alyssa Daguise.
Baca Juga: KPK periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, terkait skandal dugaan korupsi dana hibah Pokmas
Salah satu pihak yang diduga melakukan perundungan adalah akun milik Lita Gading, yang mengaku sebagai psikolog.
Namun, Dhani menegaskan bahwa pelaporan ini bukan karena anaknya mengadu, melainkan karena ia sendiri melihat konten tersebut di media sosial.
“Sebenernya SA nggak ngomong. Begitu saya nonton akun yang mengaku sebagai psikolog, saya jadi niat melapor,” ujar Dhani kepada media.
“Ini nggak bisa didiemin nih kayaknya,” tambahnya.
Ahmad Dhani menyatakan tidak ada komunikasi dengan Lita Gading, dan memastikan pihaknya akan melanjutkan proses hukum ke Polda.
Baca Juga: Penjelasan berbeda soal Gibran urus Papua, Yusril dan Mensesneg Hadi beri versi berbeda
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak melarang SA untuk bersosial media, namun memberikan pemahaman soal batasan hukum.
“Enggak (melarang), kita ngasih pengertian bahwa ya memang ini pelanggaran hukum, jadi supaya SA paham ini pelanggaran hukum,” katanya.
“Ayah, Bunda akan memproses ini ke polisi, jadi kita sebagai orang tua melindungi anak,” tegasnya.
Selain menyebut nama Lita Gading, pihak Dhani tidak menutup kemungkinan akan melaporkan akun-akun lain yang turut melakukan perundungan terhadap SA.***