GENMILENIAL.ID – Musisi Ahmad Dhani bersama istrinya, Mulan Jameela, mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu, 9 Juli 2025.
Keduanya melaporkan dugaan perundungan terhadap anak mereka, SA, yang belakangan ramai dibicarakan di media sosial.
Dhani dan Mulan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Aldwin Rahadian.
Dalam keterangan persnya, Aldwin menyatakan bahwa selain mengadukan kasus ini ke KPAI, pihaknya juga akan melayangkan laporan pidana ke kepolisian, salah satunya terhadap psikolog Lita Gading.
“Jadi ada indikasi beberapa akun, salah satunya akun Lita Official, Lita Gading. Di video yang beredar di masyarakat itu ditampilkan foto dan nama anak di bawah umur, yakni SA, yang diprovokasi dengan persoalan orang tuanya,” ujar Aldwin.
Menurut Aldwin, video tersebut berpotensi memicu perundungan dari publik dan melanggar hak-hak anak.
Ia menekankan bahwa anak memiliki hak atas privasi dan perlindungan dari publikasi yang berdampak buruk pada kondisi psikososialnya.
Baca Juga: Tridjaya Motor dan TP PKK Subang gelar senam sehat, gaungkan sinergi harmonis lewat gaya hidup aktif
“Ini sangat melanggar hak anak untuk mendapatkan privasi, termasuk hak untuk tidak diliput atau dipublikasikan secara negatif, apalagi hingga berdampak psikologis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aldwin menyatakan bahwa langkah hukum ini tidak hanya demi kepentingan anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat luas agar lebih memahami pentingnya perlindungan anak.
“Ini bukan hanya persoalan anak Ahmad Dhani, tapi menyangkut semua anak Indonesia. Masyarakat perlu diedukasi agar tidak melanggar hak-hak anak,” katanya.
Ia juga menyayangkan bahwa sebagian pihak yang turut menyebarkan komentar atau konten yang menyerang SA berasal dari kalangan berpendidikan.
Baca Juga: Kejagung sita 72 mobil mewah PT Sritex, dugaan korupsi kredit capai Rp24 miliar