GENMILENIAL.ID – Kuasa hukum artis Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, mengungkap hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Agama atas gugatan perceraian yang diajukan oleh Baim Wong.
Menurut Alvon, dalam putusan itu majelis hakim menyatakan Paula tidak terbukti melakukan tindakan nusyuz atau durhaka terhadap suami.
Putusan tersebut dikeluarkan pada 18 Juni 2025 dan mencakup tiga poin utama: mengabulkan gugatan cerai, menyatakan tidak ada tindakan nusyuz dari pihak Paula, dan menetapkan hak asuh anak berada di tangan Baim Wong.
Baca Juga: Momen candaan Prabowo kepada Bahlil saat peresmian EBT: Nasib kau baik jadi menteri
“Pertama, mengabulkan perceraian. Kedua, tidak ada nusyuz. Ketiga, hak asuh diberikan kepada ayah karena psikolog menyatakan anak lebih dekat dengan ayah,” ujar Alvon kepada awak media di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Gugurkan tuduhan selingkuh dan hak atas nafkah kembali
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, Paula disebut-sebut telah melakukan perselingkuhan dan dianggap tidak taat kepada suami, sehingga sempat dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah maupun mutah.
Namun, pada tahap banding, majelis hakim justru menilai tidak cukup bukti untuk menyatakan Paula melakukan tindakan nusyuz.
Baca Juga: Truk tak kuat menanjak, timpa minibus Hiace di Boyolali: Diduga kelebihan muatan
Dengan demikian, hak-haknya sebagai mantan istri tetap berlaku, termasuk nafkah madhiyah, mutah, dan iddah.
“Tidak terbukti (Paula istri durhaka), maka hak-haknya tetap diberikan,” jelas Alvon.
Tak fokus pada jumlah nafkah, prioritaskan kesejahteraan anak
Meski enggan menyebut secara rinci besaran nafkah yang harus diberikan oleh Baim Wong, Alvon menegaskan bahwa fokus utama Paula saat ini adalah kesejahteraan psikologis anak-anak mereka, KN dan KZ.