“Mbak Agnez tunduk pada hukum, dan berharap hasil akhirnya mencerminkan keadilan yang tak hanya personal tapi juga sistemik bagi industri ini,” ujar Wawan, perwakilan Agnez Mo.
Sebagai catatan, gugatan senilai Rp1,5 miliar itu berasal dari tiga pertunjukan Agnez yang masing-masing dituntut Rp500 juta.
Namun menurut pihak Agnez, penampilan tersebut tidak melanggar hak cipta karena telah mengikuti prosedur penggunaan yang berlaku.***