GENMILENIAL.ID – Kasus tuntutan royalti atas lagu Bilang Saja yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo menuai respons serius dari DPR RI.
Komisi III menilai, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjatuhkan denda Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan perlu ditinjau kembali demi keadilan serta kepastian hukum bagi para pelaku seni.
Putusan tersebut sebelumnya dikeluarkan pada 30 Januari 2025, menyusul gugatan dari pencipta lagu, Ari Bias, yang memperkarakan penggunaan lagu Bilang Saja oleh Agnez dalam tiga konser pada Mei 2023.
Dalam konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar tertutup pada Jumat, 20 Juni 2025, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa proses pemeriksaan dan putusan perkara ini berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Komisi III meminta Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, karena ada indikasi kuat bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Selain perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung, rapat juga dihadiri Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, serta perwakilan dari pihak Agnez Mo.
Vokalis band Kotak, Tantri Syalindri, turut hadir menyuarakan kepedulian terhadap nasib pelaku industri musik di Tanah Air.
Komisi III juga mendorong Mahkamah Agung agar segera menerbitkan surat edaran yang menjadi panduan teknis penerapan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk menghindari putusan yang berpotensi merugikan seniman secara sepihak.
“Kalau dibiarkan, putusan semacam ini bisa menciptakan preseden buruk dan ketidakpastian hukum di industri kreatif. Seniman bisa terus dibayangi gugatan tanpa batas,” tambah Habiburokhman.
Baca Juga: Salah kostum di ngunduh mantu Al Ghazali, Cinta Laura tetap tampil elegan dan beri doa menyentuh
Sementara itu, perwakilan Agnez Mo menegaskan bahwa sang artis tetap taat pada proses hukum. Namun mereka berharap agar jalur hukum yang ditempuh bisa menghasilkan keadilan, bukan hanya untuk Agnez, tapi juga seluruh pelaku industri hiburan.