GENMILENIAL.ID – Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan senilai Rp24,5 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris 'Nuansa Bening'.
Menanggapi gugatan tersebut, pihak Vidi melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan siap dibuktikan dalam proses persidangan.
“Menurut pandangan kami memang (gugatan) tidak berdasar,” ujar Yakup kepada awak media, Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: Istana soal evakuasi WNI di Iran dari agresi Israel: Masih koordinasi dan pantau situasi
Yakup yang juga dikenal sebagai suami dari aktris Jessica Mila menolak memberikan detail lebih jauh terkait titik kelemahan gugatan, dengan alasan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Nanti akan kami sampaikan dan buktikan di pengadilan. Saat ini kami belum bisa terlalu detail,” ujarnya.
Yakup juga mengungkapkan bahwa Vidi cukup terkejut atas gugatan tersebut, terlebih karena selama ini hubungan dengan pihak penggugat dianggap baik-baik saja.
Nilai gugatan yang mencapai puluhan miliar rupiah pun dinilai berlebihan.
Baca Juga: 3 Fakta di balik keputusan Prabowo soal 4 pulau sengketa yang diklaim sah milik Aceh, bukan Sumut
“Vidi cukup kaget, karena selama ini hubungannya baik. Itu bagian dari gugatan yang kami nilai tidak berdasar. Tapi ini hak warga negara untuk menggugat,” tambahnya.
Sebagai informasi, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan membawakan lagu 'Nuansa Bening' secara komersial selama 16 tahun tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta.
Persidangan kasus ini masih berada pada tahap awal, dengan agenda melengkapi dokumen legal dari masing-masing pihak sebelum masuk ke pembuktian pokok perkara.***