GENMILENIAL.ID - Artis Nikita Mirzani resmi dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dilaporkan oleh pebisnis sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys.
Sebelumnya, sejak 4 Maret 2025, Nikita telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, ia ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra, yang juga diduga terlibat.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi baik dan menyikapi proses hukum yang dijalaninya dengan tenang.
Baca Juga: Kuasa hukum Nikita Mirzani yakin tuduhan pemerasan tak bisa dibuktikan
“Dia dalam keadaan santai. Saya ketemu, saya ngobrol,” ujar Fahmi kepada wartawan di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat, 6 Juni 2025.
Fahmi menegaskan bahwa penahanan tidak serta merta menjadikan Nikita bersalah.
“Saya bilang, ‘Walaupun kamu ditahan, bukan berarti kamu bersalah telah melakukan tindak pemerasan,’” kata Fahmi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Nikita yakin tidak melakukan pelanggaran hukum. Fahmi menambahkan, pihaknya siap membuktikan hal tersebut di persidangan.
Baca Juga: Ipda Herlina Swandy, polwan cantik penjaga keamanan CFD di Lembur Pakuan
“Yang namanya sangkaan, laporan, dan dakwaan itu belum final. Semua harus dibuktikan. Proses pembuktiannya di persidangan, nanti kita akan ungkap seperti apa,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys di TikTok pada November 2024.
Kemudian, pada Desember 2024, Reza melaporkan Nikita dan Mail ke polisi, dengan tudingan bahwa mereka meminta uang Rp5 miliar agar tidak ada lagi konten serupa.
Reza mengklaim telah menyerahkan Rp4 miliar secara bertahap sebelum membuat laporan resmi ke pihak berwajib.***