Nama dicatut jadi karyawan Kemenkes, Ernest Prakasa bingung dapat SMS penerima BSU

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 29 Juli 2025 | 22:47 WIB
Komedian Ernest Prakasa membagikan tangkapan layar pesan yang menyebut dirinya sebagai BSU (Instagram/ernestprakasa)
Komedian Ernest Prakasa membagikan tangkapan layar pesan yang menyebut dirinya sebagai BSU (Instagram/ernestprakasa)

GENMILENIAL.ID – Komedian Ernest Prakasa mengaku heran setelah menerima pesan mencurigakan yang menginformasikan dirinya tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Pesan itu disebut berasal dari pihak yang mengaku sebagai pegawai Kantor Pos Jakarta Selatan.

Melalui akun Instagram miliknya pada Senin, 28 Juli 2025, Ernest membagikan tangkapan layar isi pesan tersebut.

Baca Juga: KPU Subang perketat pengawasan gudang logistik pascapencurian surat suara di SKB

Ia menyematkan satu kata "hah" dan emoji tertawa sebagai ekspresi kebingungan atas pesan yang diterimanya.

Dalam pesan tersebut, Ernest disebut sebagai karyawan Penugasan Khusus dan Tim Individu di Kementerian Kesehatan RI yang berhak menerima BSU.

"Silahkan datang ke loket kantor pos terdekat, Senin-Sabtu buka," tulis pesan tersebut.

Unggahan itu pun menuai reaksi dari warganet. Sejumlah netizen ikut mempertanyakan kebenaran isi pesan dan mencurigai adanya modus penipuan.

Baca Juga: Ketua KPU Subang tegaskan pencurian logistik pemilu terjadi di Gudang SKB, bukan gudang utama

"Sejak kapan namanya berubah jadi karyawan," komentar akun @lo*******za menanggapi kejanggalan dalam pesan tersebut.

Hingga kini, belum diketahui apakah pesan itu merupakan kesalahan sistem, bentuk penipuan, atau bentuk pencatutan data pribadi.

Namun sejumlah netizen menduga kuat ini adalah modus baru untuk mengelabui masyarakat.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Pos maupun Kementerian Kesehatan RI mengenai kebenaran informasi yang diterima oleh Ernest Prakasa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X