Respons pihak Vidi Aldiano soal peluang damai dengan Keenan Nasution dalam kasus lagu 'Nuansa Bening'

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 24 Juni 2025 | 02:17 WIB
Vidi Aldiano dituntut Rp24,5 miliar dan rumah disita untuk jaminan terkait royalti Nuansa Bening (Instagram/vidialdiano)
Vidi Aldiano dituntut Rp24,5 miliar dan rumah disita untuk jaminan terkait royalti Nuansa Bening (Instagram/vidialdiano)

GENMILENIAL.IDSengketa hak cipta atas lagu legendaris Nuansa Bening yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dengan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti masih terus bergulir di meja hijau.

Jelang sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Juni 2025, pihak Vidi melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa mereka tetap membuka peluang untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

“Sidangnya hari Selasa, agendanya jawaban, nanti kita agak sedikit jabarin,” kata Yakup Hasibuan kepada media di sela acara resepsi pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise di JCC Senayan, Kamis 19 Juni 2025.

Baca Juga: Desakan isi kursi kosong Dubes menguat, Istana: Nama calon sudah di tangan Presiden Prabowo

Yakup menegaskan bahwa sebagai advokat, pihaknya berkewajiban untuk mengupayakan penyelesaian damai, meski keputusan akhir tetap berada di tangan kliennya.

“Kami sebagai advokat kan memang kewajiban kami untuk mengupayakan adanya damai, jadi ya pasti selalu terbuka (pintu damai),” ujar Yakup.

Namun ia menekankan bahwa karena kasus ini sudah masuk ranah hukum, semua pihak perlu berhati-hati dalam memberikan pernyataan.

“Bagaimana nanti ending-nya tergantung prinsipal. Tapi Selasa nanti sidangnya. Gimana pun ini sudah masuk proses hukum, jadi kita hormati semua pihak, nggak mungkin kita kasih pernyataan, tunggu dulu deh,” imbuh suami dari aktris Jessica Mila tersebut.

Baca Juga: Wamenpar pacu pemerataan pariwisata lewat paket 3B: Bali Utara dan Barat punya potensi luar biasa

Tuntutan Rp24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta

Sebelumnya, Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening, dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Keenan menuduh bahwa lagu ciptaannya telah dibawakan Vidi dalam lebih dari 300 penampilan sejak tahun 2008 hingga 2024 tanpa izin resmi.

Tak tanggung-tanggung, nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp24,5 miliar, sebagai bentuk ganti rugi atas pemakaian lagu tanpa izin selama bertahun-tahun.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan para pelaku industri musik, mengingat Nuansa Bening merupakan salah satu lagu ikonik Tanah Air yang telah dikenal luas dan kerap dibawakan ulang oleh berbagai penyanyi lintas generasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X