Namun pada 2016, persoalan itu masuk ke meja hijau. Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan pembelian tanah tersebut tidak sah secara hukum.
Meski begitu, Atalarik menegaskan bahwa keputusan pengadilan tersebut masih dalam proses banding dan belum berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, ia menyayangkan tindakan pembongkaran yang menurutnya terburu-buru dan tidak berdasar.***
Artikel Terkait
Usai viral nenek di Boyolali dikeroyok warga, Deddy Corbuzier: Kalau curi 2 ton duit negara, dipukulin juga?
Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Kejati ungkap masih periksa soal tuduhan pemerasan
Kemunculan perdana Aldy Maldini, akui pengelolaan finansial buruk hingga gali lubang tutup lubang
Aldy Maldini tanggung jawab refund uang penggemar, ungkap prosesnya bakal dibantu manajemen TBA: Sekali lagi minta maaf ya
Selain refund uang penggemar, Aldy Maldini juga akan tanggung jawab pada kerugian lainnya: Saya minta waktu
Luna Maya pernah pasrah tak bisa nikah, Melaney Ricardo ingatkan rumah tangga tak selalu indah
Kontroversi Ahmad Dhani vs Rayen Pono, pentolan Dewa 19 itu kini diminta gentle sikapi proses hukum