Meski telah jebloskan Nikita Mirzani ke penjara, Reza Gladys bersiap dengan laporan baru: Ada dugaan penyerangan martabat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 06:29 WIB
Dokter Reza Gladys bersama suami dan pengacaranya datangi kepolisian untuk membuat laporan baru (Instagram/rezagladys)
Dokter Reza Gladys bersama suami dan pengacaranya datangi kepolisian untuk membuat laporan baru (Instagram/rezagladys)

GENMILENIAL.ID - Pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys telah berhasil menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara bersama dengan asistennya.

Saat itu, Nikita dan Mail datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani permeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Selasa, 4 Maret 2025 pukul 10.00 WIB

Pada hari yang sama, keduanya kemudian keluar sudah mengenakan rompi oranye dan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk penyelidikan lanjutan.

Status tersangka untuk Nikita dan Mail sendiri ditetapkan oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Banjir di Jabodetabek, Gubernur Jakarta Pramono Anung minta modifikasi cuaca untuk tangani banjir kiriman, libatkan BNPB

Meski telah membuat Nikita masuk penjara, tampaknya Reza Gladys bersiap untuk membuat laporan baru.

Pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 22.50 WIB, Reza Gladys didampingi suami dan kuasa hukum mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Mengenakan outfit serba hitam, ketiganya kompak untuk tidak memberi pernyataan saat tiba di gedung kepolisian.

Saat sudah akan pulang, Reza Gladys bersama dengan pengacaranya baru menceritakan maksud kedatangannya.

Baca Juga: BNPB lakukan modifikasi cuaca demi cegah banjir susulan, Menko PMK tambah jumlah pesawat untuk membantu

“Kedatangan klien kami pada saat ini adalah pertama untuk berkonsultasi dengan penyidik, itu dulu ya,” kata Julianus Sembiring di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Maret 2025 dini hari saat mendampingi Reza Gladys.

“Kemudian ada hal-hal yang kami anggap dan kami duga tindak pidana yang baru kami temukan terkait penyerangan martabat klien kami, merendahkan martabat klien kami yang kemudian nanti akan kami laporkan,” imbuhnya.

Julianus ogah memberikan informasi lainnya karena saat ini tengah didalami oleh penyidik.

“Ada dugaan tindak pidana ya terkait laporan kami yang di Polda Metro Jaya, ada yang baru tapi itu sedang didalami,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X