Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu ada ancaman dari Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Resmi dipenjara, Vadel Badjideh ungkap kekecewaannya pada anak Nikita Mirzani soal pengakuan yang berbeda
Razman Nasution tegaskan siap mundur jadi kuasa hukum Vadel Badjideh jika dakwaan tentang kasus anak Nikita Mirzani terbukti benar
Lolly muncul di konten Nikita Mirzani, ungkap permintaan maaf usai konflik mereda
4 Jejak kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani yang dibongkar polisi hingga kini sang artis ditetapkan jadi tersangka
Dulu ingin adopsi Lolly, kini Razman akan laporkan anak Nikita Mirzani karena tindakan aborsi
Ada bukti transfer uang, begini fakta terbaru skandal dugaan pemerasan Nikita Mirzani ke pengusaha skincare: Ini duduk perkaranya!
Rivalnya tak kunjung ditangkap, Reza ladys minta polisi jangan mau diatur Nikita Mirzani