Ada bukti transfer uang, begini fakta terbaru skandal dugaan pemerasan Nikita Mirzani ke pengusaha skincare: Ini duduk perkaranya!

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 23 Februari 2025 | 19:38 WIB
Potret artis Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan) (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)
Potret artis Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan) (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)

GENMILENIAL.ID - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Terkini, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis kenamaan Tanah Air ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Baca Juga: Dulu ingin adopsi Lolly, kini Razman akan laporkan anak Nikita Mirzani karena tindakan aborsi

Terkait penetapan Nikita sebagai tersangka, sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.

Lantas, bagaimana fakta terkini kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita yang dibongkar oleh pihak kepolisian? Simak ulasan selengkapnya.

1. Bukti dari saksi hingga barang digital

Dalam kesempatan berbeda, Ade Ary menegaskan penetapan Nikita Mirzani berdasarkan alat bukti yang cukup hingga hasil gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," tegas Ade Ary dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga: Baru dilantik sudah buat gebrakan baru, Mendiktisaintek pastikan UKT tidak naik dan minta sampaikan hal ini ke Universitas

Secara rinci, Ade Ary menyebut alat bukti itu antara lain keterangan saksi hingga bukti digital.

"Kemudian ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli," sebutnya.

2. Ada bukti transfer uang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X