Terlibat kasus penipuan CPNS bodong pada 2021 silam, putri dari Nia Daniaty akhirnya dinyatakan bebas dari penjara

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 20 April 2024 | 06:54 WIB
Olivia Nathania di Polda Metro Jaya (PMJNews_Yeni)
Olivia Nathania di Polda Metro Jaya (PMJNews_Yeni)

GENMILENIAL.ID - Putri penyanyi dari Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan bebas dari penjara setelah dirinya menjalankan masa tahanan selama 3 tahun.

Olivia Nathania divonis bersalah atas kasus penipuan CPNS bodong pada tahun 2021 silam.

Baca Juga: Kelakuan fans toxic bikin Amanda Manopo berhenti main medsos

Kabar bebasnya putri dari Nia Daniaty tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

"Ya, benar, sudah bebas ya," kata Susanti Agustina dikutip dari PMJNews pada Sabtu 20 april 2024.

Namun, kuasa hukum Olivia Nathania tersebut tidak menjelaskan lebih detail lagi terkait kebebasan tersebut.

Baca Juga: Halal bi halal Perumda TRS, Pj Bupati Subang sebut untuk bisa menambah PAD, pengelolaan BUMD harus profesional

Pihak keluarga Olivia merasa sangat bahagia atas kabar kepulangan putri tercinta mereka, walaupun kebahagian tersebut belum sepenuhnya.

Sebagai informasi bahwa pihak keluarga Nia Daniaty masih harus melalui gugatan perdata terkait kasus yang menjerat Olivia Nathania pada tahun 2021 silam tersebut.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X