GENMILENIAL.ID - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Subang menemui Bupati Subang di Saung Jimat, Rumah Dinas Bupati Subang pada Senin 13 Februari 2023.
PPDI merupakan organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan yang berdasarkan pancasila yang menghimpun segenap para perangkat desa.
Tujuan dari kedatangan PPDI Subang dengan Bupati Subang adalah untuk silaturahim dan menjalin sinergitas antara organisasi profesi tersebut dengan Pemerintah daerah.
Baca Juga: Gelar audiensi dengan Bawaslu Subang, Kapolres Subang ingatkan potensi pelanggaran pemilu
Dalam arahanya, Bupati Subang mengapresiasi terbentuknya PPDI Subang.
"Saya mengapresiasi terbentuknya kepengurusan PPDI Kabupaten Subang," kata Kang Jimat
Menurut kang Jimat, PPDI merupakan forum yang strategis sebagai saran menjalin sinergitas juga saling membantu antar perangkat desa yang ada di Kabupaten Subang.
"Forum ini penting sekali, karena dengan adanya forum bisa saling bersinergi dan saling membantu, terima.kasih sudah membentuk sebuah persatuan." kata Kang Jimat
Bupati Subang ini juga mengajak para pengurus PPDI agar bersama-sama gotong royong memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Nitip, kita sebagai pelaksana teknis biar bagaimanapun hayu dalam rangka memenuhi kebutuhan warga hayu urang silih rojong." tuturnya
Turut hadir pada pertemuan tersebut Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas PMD serta jajaran PPDI.***
Artikel Terkait
KPU Subang lantik 759 anggota PPS, Bupati Subang minta anggota PPS bekerja sesuai SOP dan independen
Hadiri Rapat Kerja ISPI, seperti ini harapan Kang Jimat untuk kemajuan pendidikan di Subang
5 Manfaat infused water lemon untuk kesehatan, salah satunya melancarkan pencernaan
Wow, SKK Migas temukan cadangan gas di Pulau Seram Maluku
Bawa makanan, Kapolres Subang AKBP Sumarni kunjungi pengungsi banjir di bawah Fly Over Pamanukan
Kapolres Subang lakukan silaturahim Kamtibmas di DPD PAN Subang, ini pesan yang disampaikan
Gelar audiensi dengan Bawaslu Subang, Kapolres Subang ingatkan potensi pelanggaran pemilu