GENMILENIAL.ID - Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Subang telah menjembatani konflik sengketa lahan di Desa Pangarengan Kecamatan Legon Kulon pada Minggu 02 April 2023.
Bertempat di Mako Polsek Legonkulon, konflik ini terjadi antara pemilik lahan yaitu Didin Wahyudin dengan Rasdi yang merupakan pihak yang menguasai tanahnya.
Baca Juga: Jaga situasi Kamtibmas Ramadhan, Unit Samapta Polsek Jalancagak gelar Patroli KR QR pada objek vital
Melihat sengketa tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Subang, Ipda Gumilar Prasetia melakukan penyelesaian masalah sengketa tersebut dengan memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu.
"Alhamdulillah setelah kami panggil mereka berdua, dan kami pun langsung melakukan musyawarah dengan kedua belah pihak," kata IPDA Gumilar
Dari hasil musyawarah yang dilakukan oleh kedua pihak, antara pemilik tanah dan yang menguasai tanah, IPDA Gumilar pun menyebut bahwa hasilnya kedua belah pihak bisa bersatu kembali.
"Dan akhirnya mereka dapat bersatu kembali," ucapnya
Baca Juga: Sinergi dengan TNI, Polsek Jalancagak kembali bagikan takjil disekitaran Bunderan Tugu Nanas
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Subang ini juga menyebut dengan hasil muasyawarah tersebut, maka konflik sengketa lahan di Desa Pangarengan Kecamatan Legon Kulon berakhir dengan restorative justice.
Hadir pada pelaksanaan restorative justice ini para tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga Kepala Desa Pangarengan.