"Saudara, kita sampai dengan tiga tahap, kita nggak wajib memberikan, karena bisa jadi kita nanti nggak diakui keterangan kita," tuturnya.
"Karena itu, saudara, apalagi yang terlapor itu misalnya kita sendiri. Jadi kita nggak usah ngasih jawaban, karena kita berhak untuk diam, berhak untuk tidak memberikan keterangan, kalau memang itu tidak tertulis," tandas Roy Suryo.***