news

KPU Kabupaten Subang lakukan pelantikan PAW terhadap lima anggota PPS dan PPK

Kamis, 17 Oktober 2024 | 01:30 WIB
KPU Kabupaten Subang melantik lima orang anggota PPS dan PPK di Aula KPU Subang pada Senin, 14 Oktober 2024

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) 5 anggota PPS dan PPK yang bertempat di Aula KPU Subang pada Senin, 14 Oktober 2024.

Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi mengatakan bahwa pelantikan PAW anggota PPS dan PPK tersebut berdasarkan pengunduran diri anggota PPK dan satu orang angggota PPK meninggal dunia serta dua anggota PPS juga meninggal dunia.

Baca Juga: Perayaan Milad ke-112, PD Muhammadiyah Kota Metro, Provinsi Lampung resmikan edupark dan terima wakaf tanah 6,3 hektar

"Alasan dua anggota yang mengundurkan diri, karena kesibukannya masing-masing, yang tidak bisa mereka tinggalkan," kata Abdul Muhyi dalam keteranganya pada awak media.

Lanjut Muhyi, untuk dua PPS yang di PAW tersebut yakni PPS Desa Cirangkong dan PPS Desa Wantilan, sedangkan untuk PPK, yaitu PPK Kecamatan Cipeundeuy, PPK Kecamatan Cijambe dan PPK Kecamatan Pusakanagara.

"Kelima anggota PPS dan PPK tersebut, hari ini kita lantik," ujarnya.

Dengan sisa waktu 44 hari lagi pada pelaksanaan pemungutan suara, sesuai dengan kebutuhan maka perangkat badan addhoch PPS dan PPK harus dilengkapi.

Baca Juga: Inaya Khaira Lubha, siswi SDN Rosela Indah Subang raih juara 1 mendongeng pada Pekan TJSL Dahana 2024

Padakesempatan tersebut, Muhyi juga berharap agar kelima PPS dan PPK yang dilantik bisa cepat beradaptasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

"Mudah-mudahan saja, mereka yang hari ini kita lantik, bisa segera beradaptasi dengan anggota lain, agar tugas-tugas PPS dan PPK bisa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

 

Tags

Terkini