Imran, Pj Bupati Subang gantikan H. Ruhimat

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 20 Desember 2023 | 08:52 WIB
Pj. Bupati Subang, Imra beerta Istri usai dilantik di Gedung Sate Bandung, Selasa, 19 Desember 2023.
Pj. Bupati Subang, Imra beerta Istri usai dilantik di Gedung Sate Bandung, Selasa, 19 Desember 2023.

GENMILENIAL.ID - Pj Bupati Subang, Imran baru dilantik oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin digedung Sate Bandung pada Selasa 19 Desember 2023.

Sekretaris Ditjen Politik & PUM Kemendagri tersebut menjabat sebagai Pj. Bupati Subang menggantikan posisi H. Ruhimat yang telah purna tugas pada 18 Desember 2023 kemarin.

Imran dilantik bersamaan dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Majalengka.

Baca Juga: Kabupaten Sumedang, eksplorasi keindahan dan potensi pembangunan

Pelantikan Imran sebagai Pj. Bupati Subang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6591 tahun 2023. 

Dalam SK tersebut Mendagri menetapkan Imran sebagai Penjabat Bupati Subang, dalam pelaksanaan tugasnya tidak diperbolehkan untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan dan mutasi pegawai.

Kemudian tidak dibolehkan membatalkan perizinan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaan daerah, dan juga membuat kebijakan berbeda dengan program sebelumnya.

Baca Juga: Purna tugas Bupati Subang, H. Ruhimat sampaikan permohonan maaf dan sampaikan pesan ini pada penerusnya

Namun demikian, Pj. Bupati bisa melakukan hal tersebut setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Mendagri.

Sebagai informasi, sebelumnya Imran menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Loksumawe, Aceh, selama 18 bulan. ia merupakan putra asli Kota Lhokseumawe. 

Pada pelantikanya sebagai Pj Bupati Subang turut hadir Mantan Bupati Subang H Ruhimat bersama Istri, Mantan Wakil Bupati Subang Agus Masykur osyadi bersama istri, Sekda Asep Nuroni dan pejabat lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X