GENMILENIAL.ID – Musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela, mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu, 9 Juli 2025.
Mereka melaporkan kasus dugaan perundungan yang dialami putri mereka, SF, di media sosial.
Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahadian, Dhani dan Mulan menyampaikan pengaduan terkait meningkatnya komentar negatif dari warganet terhadap anak mereka dalam beberapa waktu terakhir.
“Nanti agendanya secara substansi mungkin setelah kita laporan, tapi secara garis besar, agenda Mas Dhani hari ini kita akan membuat laporan pengaduan ke KPAI terkait perlindungan anak di bawah umur atas nama SF,” ujar Aldwin kepada wartawan di depan kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tridjaya Motor dan TP PKK Subang gelar senam sehat, gaungkan sinergi harmonis lewat gaya hidup aktif
Dhani menegaskan, laporan ini tidak hanya berkaitan dengan anaknya secara pribadi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak.
“Ini nggak hanya urusan anak saya, ini urusan anak Indonesia agar paham anak-anak dilindungi negara,” tegas Dhani.
Sebagai anggota legislatif, Dhani juga berharap masyarakat lebih memahami Undang-Undang Perlindungan Anak dan tidak sembarangan berkomentar, khususnya terhadap anak di bawah umur.
“Saya sebagai seorang ayah dan seorang anggota dewan ingin menertibkan masyarakat yang kurang paham soal undang-undang perlindungan anak ini,” katanya.
Baca Juga: Kejagung sita 72 mobil mewah PT Sritex, dugaan korupsi kredit capai Rp24 miliar
Perundungan terhadap SF mencuat setelah ia terlihat hadir dalam momen pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise.
Keberadaan SF di setiap rangkaian acara diduga menjadi sorotan sejumlah netizen, yang berujung pada hujatan di berbagai platform media sosial.
Dhani menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi anak-anak, termasuk lewat lembaga seperti KPAI.
“Dalam hal ini diwakili oleh KPAI,” pungkasnya.***