Masalah kian rumit setelah asisten Nikita, Mail Syahputra, diduga mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi permintaan uang Rp 5 miliar agar Nikita berhenti menyerang Reza di media sosial.
Baca Juga: Preman berkedok ormas, pedagang Pasar Induk Kramat Jati setoran Rp1 juta setiap bulan
Dari situ, Reza mengklaim telah mentransfer Rp 4 miliar secara bertahap.
Laporan Reza ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 akhirnya berujung penahanan terhadap Nikita dan Mail.
Keduanya kini berstatus tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Sejak 4 Maret 2025, keduanya resmi ditahan.***