Namun pada 2016, persoalan itu masuk ke meja hijau. Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan pembelian tanah tersebut tidak sah secara hukum.
Meski begitu, Atalarik menegaskan bahwa keputusan pengadilan tersebut masih dalam proses banding dan belum berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, ia menyayangkan tindakan pembongkaran yang menurutnya terburu-buru dan tidak berdasar.***