Sebab tidak ada bukti kuat bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak yang diklaim Lisa.
"Mau gugat perdata tidak ada bukti DNA. Tanpa bukti DNA, tidak bisa menuntut nafkah dan ganti rugi. Karena bisa saja hubungan intim ada, tapi enggak menjamin bapak itu ayah dari anak tersebut dan bisa saja ada cowok lain," jelasnya.
Dari sisi pidana pun, Hotman menyebut kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena hubungan yang terjadi antara Lisa dan Ridwan Kamil bersifat suka sama suka.
"Laporan pidana enggak bisa karena hubungan mau sama mau. Jadi pidana buntu, perdata buntu dan rejeki buntu," lanjutnya.
Hotman bahkan memperingatkan bahwa skandal ini bisa berdampak buruk pada masa depan Lisa sendiri.
Pasalnya, menurut dia, laki-laki lain akan berpikir dua kali untuk menjalin hubungan dengannya karena takut disebarluaskan.
"Karena cowok lain enggak berani lagi sama cewek itu, takut di-spill hubungan mereka," ungkap Hotman.
Satu-satunya solusi menurut Hotman adalah mengajukan tes DNA melalui jalur hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini pun harus dilengkapi dengan permohonan sanksi agar efektif.
"Paling caranya memerintahkan si cowok tes DNA, kalau pun itu berhasil harus ada denda dalam gugatannya seperti Rp1 miliar sehari agar efektif. Kalau tanpa itu, putusan perdata tak ada sanksi pidananya," terangnya.
Baca Juga: Hingga petang, 97 ribu kendaraan melintasi Tol Cipali arah Jakarta
Meski tidak menyebut nama, Hotman Paris memberi gambaran hukum soal anak di luar nikah.
Dalam unggahan Instagram-nya pada Sabtu 5 April 2025, ia menyebut bahwa seorang anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan bisa memiliki hak waris jika DNA-nya cocok dengan ayah biologis.