entertainment

Kejagung perpanjang masa penahanan Harvey Moeis 40 hari kedepan

Rabu, 24 April 2024 | 12:02 WIB
Sandra Dewi bersama suaminya Harvey Moeis (Instagram )

GENMILENIAL.ID - Tersangka dari kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis masih berada dalam rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan suami dari artis Sandra Dewi ini dilakukan perpanjangan hingga 40 hari kedepan berdasarlkan beberapa alasan dan pertimbangan oleh Kejagung.

“KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dikutip dari PMJNews pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: Hari Angkutan Nasional, momen refleksi dan aksi bersama bagi transportasi Indonesia

"40 hari dia punya kewenangan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan tersebut diakukan dengan tujuan untuk mencegah terduga pelaku bebas demi hukum.

“Ya kalau gak diperpanjang bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok,” ujarnya.

Sementara itu, Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa saat ini, Harvey Moeis masih berada di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan sudah dilakukan perpanjangan untuk 40 hari kedepan.

Baca Juga: Maraknya judi online, Menko Polhukam : Transaksi triwulan pertama 2024, tercatat Rp100 triliun

"Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 April sampai 25 Mei," terangnya.

Disamping melakukan perpanjangan penahanan, Kejaksaan Agung juga gencar melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis, setelah menyita Rolls-Royce dan MINI Cooper, Kejagung pun turut menyita mobil Vellfire dan Lexus.

Tags

Terkini