GENMILENIAL.ID - Putri penyanyi dari Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan bebas dari penjara setelah dirinya menjalankan masa tahanan selama 3 tahun.
Olivia Nathania divonis bersalah atas kasus penipuan CPNS bodong pada tahun 2021 silam.
Baca Juga: Kelakuan fans toxic bikin Amanda Manopo berhenti main medsos
Kabar bebasnya putri dari Nia Daniaty tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
"Ya, benar, sudah bebas ya," kata Susanti Agustina dikutip dari PMJNews pada Sabtu 20 april 2024.
Namun, kuasa hukum Olivia Nathania tersebut tidak menjelaskan lebih detail lagi terkait kebebasan tersebut.
Pihak keluarga Olivia merasa sangat bahagia atas kabar kepulangan putri tercinta mereka, walaupun kebahagian tersebut belum sepenuhnya.
Sebagai informasi bahwa pihak keluarga Nia Daniaty masih harus melalui gugatan perdata terkait kasus yang menjerat Olivia Nathania pada tahun 2021 silam tersebut.