entertainment

Asistenya ditetapkan sebagai tersangka, Saipul Jamil sebut tidak lihat asistenya buang barang bukti dari jendela mobil

Minggu, 7 Januari 2024 | 16:55 WIB
Artis Saipul Jamil berikan keterangan pers di Polsek Tambora, Sabtu 6 Januari 2024 (Antara_Risky Syukur)

Baca Juga: Subang rawan bencana, Pj Bupati paparkan konsep pentahelik agar masyarakat mandiri dan tidak selalu bergantung pada bantuan pemerintah

"Dari hasil interogasi ataupun pendalaman oleh penyidik, karena penyidik melihat pengemudi atas nama S ini di U-turn Tubagus Angke membuang sesuatu di taman," kata Syahduddi.

Lanjut Syahduddi, tersangka S mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkotika, penyidik kemudian meluncur ke TKP dan melakukan pemeriksaan.

"Di sekitar TKP, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam bungkus rokok seberat 0,21 gram," kata Syahduddi.

Tersangka S juga telah terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu yang dilakukan tes urine pada Jumat 5 Januari 2024.

Baca Juga: Kecelakaan KA di Cicalengka, Menko PMK minta penanganan korban dilakukan dengan cepat

Sebagai informasi bahwa polisi juga telah menangkap pemasok narkotika jenis sabu ke tersangka S yang merupakan asisten Saipul Jamil.

Pemasok tersebut berinisial R yang terletak di di Jalan Peternakan 1 RT002/007 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat 5 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka R dilakukan setelah polisi melakukan interogasi kepada Steven yang ditangkap bersama Saipul Jamil di Halte TransJakarta Jalembar, Grogol Petambutan, Jakarta Barat.

"Tersangka R ditangkap di rumahnya dan diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram," ucap Syahduddi.

Baca Juga: Kerjasama RS HAMORI dan BPJS Kesehatan, Kadinkes Subang berharap pelayanan kesehatan di Subang makin lebih baik

Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," ujar Syahduddi.

Halaman:

Tags

Terkini