4 Fakta menohok kisruh royalti musisi Agnez Monica vs Ari Bias, begini kata asosiasi komposer tanah air yang turut mendukung sang komposer

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:31 WIB
Potret musisi Tanah Air Agnez Monica (kiri) dan komposer Indonesia Ari Bias (kanan) (Instagram.com/@agnesmo - @ari_bias)
Potret musisi Tanah Air Agnez Monica (kiri) dan komposer Indonesia Ari Bias (kanan) (Instagram.com/@agnesmo - @ari_bias)

Agnez disebut bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 lalu. 

Dalam laporan itu, Ari Bias menggugat lagu itu telah dinyanyikan Agnez dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023. 

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Baca Juga: Tak hanya meninjau program Makan Bergizi Gratis di SMAN 13 Jakarta, Wapres Gibran juga bagi-bagi skincare: Biar tidak jerawatan

 

2. Asosiasi komposer tanah air turut mendukung Ari Bias

 

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu pernah memberikan dukungan penuh terhadap keputusan pengadilan terkait kasus royalti lagu 'Bilang Saja' terhadap Agnez. 

Piyu mengklaim, pihaknya setuju dengan putusan tersebut dan mengimbau agar semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.

"AKSI sangat setuju dengan keputusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah," tegas Piyu dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.

 

3. Sindiran Agnez di medsos: Semua karena keserakahan

Dalam kesempatan berbeda, Agnez pernah menanggapi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkannya membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias terkait pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja'.

Baca Juga: Presiden Prabowo target percepatan pemerataan penerima manfaat MBG, Kepala BGN: Butuh Rp25 triliun per bulan

Dalam sebuah unggahan Instagram Story, Agnez sempat berkomentar mengenai kasusnya ini sekaligus menyindir mengenai keserakahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X