entertainment

Kuasa hukum almarhum Mat Solar ungkap nasib tanah sang komedian senilai Rp3,3 miliar yang dipakai untuk jalan tol 

Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:43 WIB
Almarhum Mat Solar, sang komedian legendaris Tanah Air yang wafat pada Senin, 17 Maret 2025 (Instagram.com/@haidarrsyd)

GENMILENIAL.ID - Polemik hak tanah milik almarhum Mat Solar yang belum digantikan oleh Jasa Marga senilai Rp3,3 miliar usai pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Serpong-Cinere masih hangat diperbincangkan publik tanah air.

Polemik itu mencuat di tengah duka meninggalnya komedian senior Tanah Air itu pada Senin, 17 Maret 2025.

Terkini, Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam mengungkapkan sidang perdana terkait sengketa tanah itu sebenarnya telah dijadwalkan pada Kamis, 19 Maret 2025.

Baca Juga: Usai pemakaman Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka tegaskan bakal perjuangkan hak tanah sahabatnya senilai Rp3,3 M

"Iya, jadi sempat kita sudah daftarkan juga gugatan terhadap Bapak Haji Muhammad Idris, yang Insya Allah sebetulnya besok adalah sidang perdana di tanggal 19 Maret 2025," tutur Imam usai pemakaman Mat Solar di Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.

"Tapi Allah berkehendak lain. Almarhum Haji Nasrullah sebelum waktunya sidang sudah meninggal dunia," sambungnya.

Imam juga menyampaikan rasa terima kasih kepada sahabat almarhum Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka yang telah membantu memperjuangkan hak-hak almarhum terkait masalah ini.

Kuasa hukum Mat Solar itu menjelaskan, polemik muncul akibat kesalahan administrasi yang melibatkan beberapa instansi, termasuk Kementerian PUPR, PPK, dan BPN.

Baca Juga: Jawaban istana terkait dugaan reshuffle menteri di Kabinet Merah Putih yang menyeret nama Sri Mulyani

"Menurut pihak keluarga, Haji Muhammad Idris yang merupakan pihak yang menjual tanah tersebut kepada almarhum Mat Solar, telah menyatakan tanah tersebut sepenuhnya telah dijual kepada Haji Nasrullah (Mat Solar)," tutur Imam.

"Agenda (sidang) pertama besok sebetulnya agendanya itu masih gugatan awalnya, pembacaan gugatan maupun mediasi. Tetapi kan sudah tidak bisa dijalankan lagi karena penggugat sudah meninggal," tandasnya.***

Tags

Terkini