entertainment

Pernah mengaku kecanduan obat-obatan terlarang, musisi ternama Fariz RM kembali ditangkap untuk kali keempat karena narkoba

Sabtu, 22 Februari 2025 | 21:45 WIB
Musisi legend Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba (Instagram.com/crossroads_offc)

Fariz RM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Jadi Mendiktisaintek baru Kabinet Merah Putih, ini rekam jejak Brian Yuliarto di bidang akademik yang memiliki total kekayaan Rp18,6 miliar

Rekam jejak kasus narkoba Fariz RM

Kasus ini bukan pertama kalinya Fariz RM berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba. 

Sebelumnya, ia sudah pernah ditangkap sebanyak tiga kali dengan kasus serupa.

1. Tahun 2007 

Pada 28 Oktober 2007, Fariz RM pertama kali ditangkap di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, karena kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di bungkus rokok.

2. Tahun 2015 

Pada 6 Januari 2015, ia kembali diamankan di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya. Saat itu, polisi menemukan heroin dan ganja. 

Baca Juga: Reshuffle jilid I Kabinet Merah Putih, Prabowo copot Mendiktisaintek Satryo digantikan Brian Yuliarto dan pelantikan kepala dan wakil badan

Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji selama delapan bulan.

3. Tahun 2018 

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 28 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,9 gram, dua butir dumolit, sembilan butir tablet xanax, serta alat hisap sabu.

Ia kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, tetapi sebagian masa hukumannya dijalani melalui rehabilitasi di Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman:

Tags

Terkini