Pembekuan ini dilakukan sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.
Baca Juga: Hadapi kasus Vadel, Bintang Badjideh mengaku lelah dan akan lakukan upaya ini
"Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," lanjut Yanto.
Kericuhan di ruang sidang PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 menjadi pemicu utama keputusan ini.
Dalam sidang tersebut, Razman sebagai terdakwa berteriak kepada hakim dan menghampiri Hotman Paris yang duduk sebagai saksi.
Sementara itu, Firdaus tertangkap kamera berdiri di atas meja ruang sidang.
Akibat insiden tersebut, Ketua PN Jakarta Utara melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.
Yanto menegaskan bahwa keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten harus dipatuhi oleh seluruh pengadilan di bawah MA.
Pimpinan MA juga meminta para hakim untuk tetap tegas dalam memimpin sidang tanpa terpengaruh intimidasi.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun serta mengoptimalkan pengamanan internal dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan," tegas Yanto.
Razman Masih Dampingi Klien Meski Dibekukan
Meskipun berita acara sumpahnya telah dibekukan, Razman tetap mendampingi Vadel Badjideh dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Razman, tidak ada aturan yang melarangnya untuk tetap mendampingi kliennya meskipun keputusan pembekuan sudah keluar.